Bantuan / FAQ Seputar SKP
Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan terkait pengisian dan pengajuan SKP ASN diKementerian Agama Kabupaten Balangan.
Pastikan NIP dan password benar. Jika lupa password, gunakan fitur "Lupa Password" di MyASN atau hubungi admin kepegawaian.
Login ke E-Kinerja, pilih menu SKP → “Tambah SKP Baru”. Isi semua kolom sesuai tugas dan target kinerja. Pastikan semua data sudah benar sebelum menyimpan.
Jika atasan menyarankan revisi, klik menu SKP → pilih SKP yang ingin direvisi → “Edit”. Lakukan perubahan sesuai arahan, lalu simpan kembali.
Setelah SKP selesai dibuat dan dicek, klik tombol “Ajukan ke Atasan”. Atasan akan menerima notifikasi untuk meninjau dan menyetujui SKP Anda.
Pastikan login dengan akun ASN yang benar. Jika masih tidak muncul, hubungi admin kepegawaian untuk pengecekan data.
- Bulanan: Penilaian dilakukan setiap bulan untuk memantau pencapaian target.
- Triwulan: Setiap 3 bulan, digunakan untuk evaluasi progres SKP.
- Semester: Evaluasi dilakukan setiap 6 bulan untuk menilai pencapaian setengah tahun.
- Tahunan: Penilaian akhir tahun sebagai dasar kenaikan kinerja dan penilaian resmi SKP.
- Triwulan: Setiap 3 bulan, digunakan untuk evaluasi progres SKP.
- Semester: Evaluasi dilakukan setiap 6 bulan untuk menilai pencapaian setengah tahun.
- Tahunan: Penilaian akhir tahun sebagai dasar kenaikan kinerja dan penilaian resmi SKP.
Jika mutasi terjadi di pertengahan tahun (misal Triwulan 2, April–Juni), langkah pengisian SKP:
1. Batalkan atau hentikan pengajuan SKP lama: Jika sudah diajukan ke atasan lama, batalkan pengajuan atau hentikan penilaian sementara. SKP lama dicatat untuk periode Januari–Triwulan 1.
2. Hitung capaian SKP sampai mutasi: Target dihitung proporsional untuk bulan yang sudah berjalan. Misal mutasi Mei → SKP lama dicatat Januari–April.
3. Buat SKP baru di unit baru: Sesuaikan tupoksi dan tugas baru, target dihitung proporsional untuk sisa tahun (Mei–Desember).
4. Ajukan SKP ke atasan baru: Setelah SKP baru selesai, ajukan ke atasan unit baru untuk disetujui. Pastikan periode penilaian sesuai sisa tahun.
5. Catat capaian SKP lama: Simpan bukti capaian SKP lama sebagai referensi penilaian tahunan.
Contoh periode: Januari–Maret → SKP lama, April–Desember → SKP unit baru. Koordinasikan dengan atasan lama dan baru serta hubungi admin kepegawaian jika diperlukan.
1. Batalkan atau hentikan pengajuan SKP lama: Jika sudah diajukan ke atasan lama, batalkan pengajuan atau hentikan penilaian sementara. SKP lama dicatat untuk periode Januari–Triwulan 1.
2. Hitung capaian SKP sampai mutasi: Target dihitung proporsional untuk bulan yang sudah berjalan. Misal mutasi Mei → SKP lama dicatat Januari–April.
3. Buat SKP baru di unit baru: Sesuaikan tupoksi dan tugas baru, target dihitung proporsional untuk sisa tahun (Mei–Desember).
4. Ajukan SKP ke atasan baru: Setelah SKP baru selesai, ajukan ke atasan unit baru untuk disetujui. Pastikan periode penilaian sesuai sisa tahun.
5. Catat capaian SKP lama: Simpan bukti capaian SKP lama sebagai referensi penilaian tahunan.
Contoh periode: Januari–Maret → SKP lama, April–Desember → SKP unit baru. Koordinasikan dengan atasan lama dan baru serta hubungi admin kepegawaian jika diperlukan.
Pastikan browser terbaru. Jika masih bermasalah, hapus cache atau gunakan browser lain.
Chatbot ASN