Tentang Panduan SKP
Panduan Pengisian SKP ASN
Website ini disusun untuk membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Balangan dalam memahami dan mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Latar Belakang
Setiap ASN wajib menyusun SKP sesuai dengan ketentuan terbaru tentang manajemen kinerja. Namun, masih ada pegawai yang mengalami kendala teknis maupun pemahaman konsep, sehingga diperlukan panduan praktis, sederhana, dan mudah dipahami.
Tujuan Panduan
- Memberikan bimbingan teknis pengisian SKP.
- Mempermudah ASN dalam memahami langkah-langkah penyusunan SKP sesuai regulasi terbaru.
- Menyediakan akses cepat ke tutorial berbentuk teks maupun video.
- Menyediakan dokumen pendukung (template, juknis, regulasi) yang dapat diunduh.
Isi Panduan
Panduan ini terbagi menjadi beberapa bagian:
- Panduan Teks – langkah demi langkah dengan ilustrasi gambar.
- Panduan Video – tutorial berbentuk rekaman layar.
- Download – kumpulan dokumen resmi, template, dan juknis.
- Bantuan / FAQ – tanya jawab terkait kendala teknis.
Dasar Hukum
Panduan ini merujuk pada regulasi terbaru, antara lain:
- PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
- PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
- PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PermenPANRB Nomor 12 Tahun 2023.
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2022 tentang Implementasi Pengelolaan Kinerja ASN di lingkungan Kementerian Agama.
Kontak Bantuan
Jika mengalami kesulitan, hubungi:
-@-
(0857) 54790820